PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng No. 800/56/IV.1/BKD dan telah diunggah pada akun resmi Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Minggu (2/3).
Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi mengatakan penyesuaian jam kerja ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan optimal selama bulan suci Ramadan.
“Keputusan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta Peraturan Gubernur Kalteng No. 53 Tahun 2023,” ujarnya.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng tersebut mengatur dua kategori jam kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tergantung pada kebijakan masing-masing OPD mengenai jumlah hari kerja dalam sepekan.
“OPD yang melaksanakan 5 hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir Pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, OPD yang melaksanakan 6 hari kerja (Senin-Kamis & Sabtu), pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Pada Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi jam kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan. Sesuai dengan kebijakan, jam kerja efektif di RSUD dan UPT Kesehatan diatur menjadi 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan.
Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan kesehatan tetap optimal dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan ASN yang menjalani ibadah puasa.
“Jam kerja di RSUD & UPT Kesehatan diatur khusus dengan jumlah jam kerja efektif 32,5 jam per minggu,” terangnya.
Pemprov juga memutuskan untuk menghentikan sementara beberapa kegiatan rutin yang biasanya dilaksanakan oleh ASN selama bulan Ramadan.
“Olahraga, SKJ, Senam Aerobic, Jum’at Beriman, apel pagi dan sore ditiadakan selama Ramadan,” ungkapnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur, H. Sugianto Sabran juga mengimbau, kepada seluruh ASN untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif selama bulan Ramadan. ASN diharapkan untuk saling menghormati dan menjaga sikap, baik terhadap rekan kerja maupun kepada masyarakat yang dilayani.
Keharmonisan dan kedamaian dalam lingkungan kerja diharapkan, dapat terwujud, sehingga ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“ASN diharapkan menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati,” pungkasnya. (ifa/abe)