Isen MulangKalimantan Tengah

Sosialisasi Tertibkan Penggunaan Trotoar Pelaku Usaha 

54
×

Sosialisasi Tertibkan Penggunaan Trotoar Pelaku Usaha 

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Tertibkan Penggunaan Trotoar Pelaku Usaha
IMBAU: Satpol PP Kalteng saat menggelar Sosialisasi dan Pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha dan PKL di sepanjang jalur pedestrian Jalan RTA Milono, Kamis (27/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) menggelar Sosialisasi dan Pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sekitar Kota Palangka Raya, Kamis (27/2). 

Kegiatan itu, bertujuan untuk memperkuat kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama yang berkaitan dengan penggunaan trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Fokus utama dari sosialisasi kali ini adalah, mengedukasi masyarakat dan para pelaku usaha yang kerap memanfaatkan trotoar sebagai area untuk berjualan atau kegiatan lain yang dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki. 

Fenomena ini, menjadi perhatian utama, karena menyebabkan terganggunya kenyamanan warga serta menurunnya fungsi jalur pedestrian sebagai ruang publik yang aman.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian yang juga menjadi koordinator kegiatan tersebut, Septidya Khairunisa Putri menegaskan, pentingnya pemahaman terhadap Perda ini. 

Ia berharap, agar semua pihak bisa memahami peran penting trotoar sebagai hak pejalan kaki dan berkomitmen menjaga ketertiban bersama.

“Trotoar adalah hak milik pejalan kaki, dan dengan sosialisasi ini, kami ingin masyarakat serta pelaku usaha bisa memahami dan menjaga kenyamanan di ruang publik. Kami berharap, kegiatan ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono menambahkan, bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci terciptanya ketertiban umum yang lebih baik. 

Sosialisasi ini, menurutnya, juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik.

“Partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Yamtono.

Satpol PP, juga memberikan informasi terkait sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Perda, untuk mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi semua pihak. 

Selain itu, pihaknya juga menawarkan solusi dengan mengarahkan PKL untuk mencari lokasi yang lebih tepat dan tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki.

“Dengan sosialisasi ini, Satpol PP berharap tercipta kesepahaman bersama dan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *