Kapuas

Pembahasan Raperda Diharapkan Sesuai Visi Dan Misi Kapuas Bersinar

40
×

Pembahasan Raperda Diharapkan Sesuai Visi Dan Misi Kapuas Bersinar

Sebarkan artikel ini
Pembahasan Raperda Diharapkan Sesuai Visi Dan Misi Kapuas Bersinar
HADIRI : Wakil Bupati Kapuas Dodo saat menerima berkas, dalam pembahan raperda rapat paripurna ke 9 di ruang paripuran DPRD kapuas. (FOTO : ALX FOR PE)

KUALA KAPUAS – Dalam rapat paripurna ke 9 tahun sidang 2025 yang digelar oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang persidangan kantor DPRD Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo meawakili Bupati Kapuas H.M Wiyatno.

Pada sambutannya wakil Bupati Kapuas Dodo mengatakan, adanya pembahaan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan dasar dari pelaksanaan tugas pemda Kapuas serta stakeholder terkait yang sudah tentu akan menjadi landasan hukum.

“Harapan kami dalam mengambil keputusan nanti tidak diluar kontek manfaat dan sesuai dengan visi misi “Kapuas Bersinar” yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kapuas,” ucapnya.

Dirinya juga mengajak semua pihak dalam pembahasan raperda tersebut, bisa menjadikan acuan untuk Kapuas bersinar, sehingga visi dan misi dapat terwujud untuk kesejahteraan masyarakat Kapuas.

“Dimana seperti disampaikan dalam sambutan tadi, berapa raperda yang dibahas menjadi perda bisa memberikan manfaat baik bagi masyarakat kapuas ini sendiri, sesuai penunjuk dari Bapak Bupati,” pungkasnya.

Sementara itu dalam rapat paripuran terkait penyamapaian Raperda dipimpin oleh ketua anggota DPRD Kapuas Ardiansah dan didampingi wakil I dan wakil II, serta dihadiri para anggota DPRD Kapuas juga kepada SOPD Kabupaten Kapuas.

Keenam raperda yang akan dibahas antara lain, Penyelenggaraan Cadangan Ketahanan Pangan. Pengelolaan Perikanan Darat. Pemberian Insentif dan Investasi. 

Perubahan kedua atas perda nomor 10 Tahun 2010, tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet. raperda Tentang Pencabutan perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak.(alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *