Isen MulangKalimantan Tengah

Usulkan Pembatasan Angkutan Selama Arus Mudik 2025

45
×

Usulkan Pembatasan Angkutan Selama Arus Mudik 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy
Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy menyampaikan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan arahan untuk melakukan pembatasan angkutan selama periode arus mudik. 

Langkah tersebut, bertujuan untuk mengatur mobilitas kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas di berbagai wilayah.

Menanggapi arahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera mengambil tindakan dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengusulkan pembatasan operasional angkutan selama periode arus mudik tahun 2025. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah kemacetan yang kerap terjadi.

Menurut Yulindra, pembatasan kendaraan selama arus mudik selama ini umumnya diterapkan di Pulau Jawa dan Sumatra, namun Kalteng seringkali terlewatkan dari kebijakan tersebut. 

“Selama ini, kebijakan pembatasan kendaraan umumnya diterapkan di Pulau Jawa dan Sumatra. Namun, Kalimantan seringkali terlewatkan,” ujarnya Kepada awak media, Selasa (4/3).

Yulindra juga menekankan, pentingnya penerapan pembatasan angkutan di jalan non-tol di luar Pulau Jawa dan Sumatra, khususnya di Kalimantan. 

Ia mengatakan, bahwa dengan karakteristik jalan yang berbeda dan medan yang lebih menantang, pembatasan angkutan di wilayah ini sangat penting untuk memastikan kelancaran arus mudik.

“Kami berharap, agar pembatasan ini juga diterapkan di jalan non-tol di luar Jawa dan Sumatra, termasuk Kalimantan. Hal ini sangat penting untuk kelancaran arus mudik,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *