PALANGKA RAYA – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Okki Maulana menyampaikan, Fraksi Golkar menyambut baik Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).
Tanggapan ini mengacu pada pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah, yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada tanggal (7/3/2025) kemarin.
Okki menjelaskan, Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan MBLB, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” ucapnya, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi, Senin (10/3/2025).
Raperda ini memiliki urgensi yang tinggi, mengingat peran strategis sektor pertambangan dalam perekonomian daerah, baik dari aspek peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan adanya pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha di sektor pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Kalimantan Tengah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Namun, dalam mencermati substansi Raperda ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa regulasi ini harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam pengelolaan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah, terutama terkait tata kelola Perizinan Berusaha, transparansi pengelolaan sumber daya alam, keberpihakan kepada masyarakat lokal, serta perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Pengelolaan pertambangan harus memastikan, bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan bagi para pemodal/investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
“Oleh karena itu, peran pemerintah daerah provinsi dalam mengawasi pelaksanaan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), serta izin pengangkutan dan penjualan menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang yang sering kali terabaikan.
Kelemahan dalam pengawasan dapat berdampak serius terhadap degradasi lingkungan, pencemaran air dan tanah, serta rusaknya ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa Raperda ini memiliki mekanisme yang jelas dalam mencegah tumpang tindih perizinan dengan kawasan lindung, hutan adat, atau lahan masyarakat yang sering kali menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah pertambangan,” tandasnya. (rdi/rdo)