PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menegaskan, bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang merambah lahan di luar izin resmi, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Ia menjelaskan, banyak perusahaan-perusahasan di Kalteng, melakukan pelanggaran yaitu merambah, membuka lahan yang bukan kewenangan mereka, yang bukan izin mereka.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan PBS agar transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan. Menurutnya, pihaknya memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran,” ucapnya, Senin (10/3/2025).
Ia juga mengingatkan kepada PBS, kalau bicara soal data dirinya juga punya data tentang peta, Izin HGU dan citra satelit dari mereka. Ia menambahkan, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan.
“Oleh karena itu, saya menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya.
Jadi seharusnya, perusahaan didenda jadi pidana. Nah ini akan pihaknya coba rapikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat. (rdi/rdo)