PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke 6 masa sidang ke II tahun sidang 2025 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Senin (10/3/2025).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi dewan tentang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong mengatakan, sebanyak tujuh fraksi sependapat dan menerima untuk dibahas sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait raperda ini, DPRD menyambut baik. Ini merupakan nanti satu hal yang sangat ditunggu-tunggu, sehingga ada kepastian hukum terkait tambang mineral bukan logam dan bebatuan,” ucapnya.
Menurutnya, raperda ini perlu dukungan dari legislator. Alasannya, karena selama ini nambang, ada yang bisa ada yang tidak bisa, yang pertama terkait dengan pasir. Kebutuhan terkait dengan pasir untuk pembangunan saja sangat kesulitan, sehingga harga menjadi mahal.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan raperda tersebut dapat memberikan kepastian ketersediaan bahan bangunan, terutama batu bahan bangunan bagi masyarakat,” tandasnya. (rdi/rdo)