DPRD Kapuas

Dewan Gelar Paripurna Mendengarkan Jawaban Eksekutif

58
×

Dewan Gelar Paripurna Mendengarkan Jawaban Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Dewan Gelar Paripurna Mendengarkan Jawaban Eksekutif
PARIPURNA : wakil ketua II DPRD Kapuas saat memimpin rapat paripurna. (FOTO : ALX/PE)

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif yaitu pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang disampaikan oleh wakil Bupati Kapuas Dodo.

Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif yang dilaksanakan di ruang persidangan kantor DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin oleh wakil ketua II Berinto, yang dihadiri oleh para anggota DPRD Kapuas.

Berinto mengatakan dari jawaban dari pihak eksekutif yang disampaikan oleh wakil Bupati Kapuas Dodo, akan menjadikan awal dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda, yang telah diusulkan sebanyak enam Raperda.

“Tadi telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas, yang mana sebagai pihak eksekutif, sehingga nantinya beberapa usulan dari fraksi dapat diakomodir dengan baik, agar pembahasan raperda berjalan lancar,” ucapnya.

Politisi partai Nasdem Kabupaten Kapuas ini juga menuturkan dimana dalam enam raperda yang akan dibahas, pihak legislatif telah mengajukan nama-nama panitia khusus (Pansus) sebanyak tiga pansus dari semua fraksi di DPRD Kapuas.

“Untuk pembahasan nanti telah ada sebanyak tiga pansus yang dibentuk dari enam raperda, agar nantinya dalam pembahasan lebih maksimal, semua pansus terdiri dari semua fraksi,” jelasnya.

Sementara itu enam raperda yang akan dibahas untuk menjadi perda yaitu tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, Terakhir, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.(alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *