PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo, hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Jumat (7/3).
Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah penyampaian pidato pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) di Kalteng.
Wagub menjelaskan, bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur terkait perizinan berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non-logam, mineral non-logam jenis tertentu, serta batuan.
Selain itu, konsep baru yang muncul adalah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B), yang mempersempit kewenangan pelayanan perizinan hingga tingkat Gubernur.
“Dengan adanya perubahan ini, sangat penting untuk menyusun Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan pertambangan MBLB di Kalteng,” ujar Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa sektor pertambangan di Kalteng memiliki potensi ekonomi yang besar yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Namun, Ia juga mengingatkan, bahwa kebutuhan terhadap bahan tambang semakin meningkat. Sementara pengelolaan potensi ini seringkali kurang sebanding dengan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
“Tantangan yang ada adalah bagaimana kita memastikan eksploitasi sumber daya alam (SDA) ini tidak merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya pengelolaan yang baik, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari kerusakan alam, konflik sosial, hingga monopoli pihak-pihak tertentu yang merugikan,” tegasnya.
Wagub menekankan bahwa dengan adanya Raperda ini, diharapkan tata kelola pertambangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan transparan.
Ia pun mengungkapkan harapannya agar Perda yang akan ditetapkan nantinya membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.
“Pengelolaan pertambangan yang baik dan berkelanjutan akan memberikan dampak positif, membawa kesejahteraan bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (ifa/abe)