PALANGKA RAYA – Isu dugaan pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita tengah ramai diperbincangkan oleh publik, adanya dugaan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan Minyakita memiliki volume yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.
Sebagian kemasan yang seharusnya berisi 1 liter justru hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter yang tentunya menimbulkan kekecewaan di kalangan konsumen.
Untuk di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, pada inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, hanya melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan kemasan minyak goreng di pasar, tanpa melakukan penimbangan untuk memastikan volume sebenarnya dari minyak goreng tersebut.
“Kami tidak menimbang langsung minyak goreng tersebut saat sidak beberapa waktu lalu. Yang kami lihat hanya ketersediaan kemasan yang ada di pasar, dan sejauh ini masih cukup dan ada,” ujar Yuas kepada awak media, Senin (10/3).
Yuas juga menegaskan bahwa penimbangan dan pengujian volume kemasan minyak goreng Minyakita seharusnya dilakukan oleh instansi yang berkompeten, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jika ingin memastikan apakah kemasan minyak goreng Minyakita sesuai dengan yang tercantum pada label, maka uji timbangan perlu dilakukan,” tambahnya.
Yuas juga menegaskan pentingnya kejujuran dan ketelitian para pelaku usaha dan pedagang dalam menjual produk. Pemerintah berharap agar para pedagang selalu transparan mengenai takaran dan harga barang yang mereka jual.
“Pemerintah tentu berharap pelaku usaha dan pedagang berlaku jujur, adil dan menjual barang sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga memberikan pesan kepada konsumen untuk lebih selektif dalam memilih barang, terutama produk minyak goreng Minyakita. Konsumen diimbau agar selalu mengecek takaran barang yang dibeli dan jika menemukan ketidaksesuaian antara yang tertulis pada kemasan dan isi sesungguhnya, sebaiknya segera melakukan klaim atau protes.
“Konsumen perlu lebih waspada dan hati-hati. Jika menemukan isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertulis, sebaiknya segera lakukan timbangan ulang atau melakukan protes,” terangnya.
Namun, ia menyadari bahwa tidak mungkin pemerintah dapat mengawasi setiap kios atau warung secara menyeluruh. Oleh karena itu, peran konsumen dalam mengawasi kualitas dan jumlah barang yang dijual menjadi sangat penting.
“Tidak mungkin pemerintah datang ke semua kios atau warung, sehingga konsumenlah yang harus lebih peduli terhadap ketepatan isi kemasan dan harga barang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar Dinas ESDM dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan uji timbangan secara rutin tanpa harus menunggu sidak.
“Fungsi dari Dinas ESDM salah satunya adalah untuk melakukan penimbangan barang seperti beras dan minyak goreng. Hal ini perlu dilakukan secara teratur untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen,” pungkasnya. (ifa/abe)