Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov tak Setuju Kemenpan-RB Tunda Pengangkatan CPNS

31
×

Pemprov tak Setuju Kemenpan-RB Tunda Pengangkatan CPNS

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun.
Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun.

PALANGKA RAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. 

Pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK, proses pengangkatannya dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Keputusan ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari pemerintah daerah yang merasa kekurangan pegawai untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor. 

Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menyampaikan ketidaksetujuannya terkait keputusan tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Katma F Dirun, berharap pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan lebih cepat, mengingat kekurangan pegawai di Kalteng yang cukup signifikan. 

“Kami kurang sependapat dengan keputusan yang diambil oleh Kemenpan-RB dan DPR. Di satu sisi, kami membutuhkan pegawai yang cukup untuk mengisi berbagai bidang teknis yang sangat vital bagi pelayanan publik di daerah,” katanya, Senin (10/3).

Katma menjelaskan bahwa Provinsi Kalteng membutuhkan sekitar 4.000 pegawai untuk mengisi berbagai posisi teknis yang saat ini kosong. Keberadaan pegawai yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi yang tepat sangat diperlukan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan optimal.

“Kami berharap ada perubahan signifikan terkait keputusan yang sudah diambil oleh Menpan-RB. Hal ini sangat penting, mengingat banyak posisi yang harus segera diisi agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik,” tambah Katma.

Seiring dengan keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, Katma juga menyoroti pernyataan dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa batas akhir pemrosesan dan pengangkatan CPNS dan PPPK adalah pada Oktober 2025, bukan dimulai pada bulan tersebut. Menurutnya, perlu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.

Meskipun keputusan tersebut sudah diambil oleh pihak pusat, Katma menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap berharap agar proses pengangkatan ini bisa dipercepat. 

“Kami berharap, karena tidak ada masalah dengan anggaran, maka pengangkatan bisa dilakukan lebih cepat. Kami juga siap untuk segera memprosesnya jika keputusan tersebut sudah diterima di tingkat pusat,” ujarnya.

Katma juga menjelaskan, salah satu faktor yang memperlambat pengangkatan adalah kewenangan pengeluaran Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berada di tangan pemerintah pusat. 

Oleh karena itu, Pemprov Kalteng saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat segera terlaksana.

“Kita menunggu dari pusat, karena mengeluarkan NIP itu adalah pusat,” pungkasnya. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *