DPRD Kalimantan Tengah

Pengelolaan Pertambangan MBLB Harus Sesuai Peraturan

52
×

Pengelolaan Pertambangan MBLB Harus Sesuai Peraturan

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah, Toga Hamonangan Nadeak
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah, Toga Hamonangan Nadeak. (Foto Hardi/PE)

PALANGKA RAYA – Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah, Toga Hamonangan Nadeak menyampaikan, untuk Raperda tentang pengelolaan tambang yang harus diperhatikan. 

Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan ialah, terkait tentang kawasan atau wilayah areal tambang itu sendiri, dimana dalam hal ini tentunya secara umum dan khusus sudah terdapat pada PP Nomor 25 tahun 2023, tentang Wilayah Pertambangan.

“Didalam PP ini sudah sangat jelas diatur tentang wilayah Tambang, Izin Tambang dan lain sebagainya. Sehingga Masyarakat tidak perlu khawatir, terkait dengan pola pengelolaan dan otoritas pemerintah dalam hal mengatur dan mengelola Pertambangan ini,” ucapnya, saat menanggapi pidato pengantar Gubernur Kalteng, atas Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah, Senin (10/3/2025) kemarin.

Dia menambahkan, pada prinsipnya, pengelolaan pertambangan mineral bukan logam di Indonesia dapat dilakukan dengan baik dan lancar, sepanjang dengan pola penerapan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan pemerintah, kemudian mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mengembangkan tenaga kerja dan produk di dalam negeri, serta menambah pendapatan daerah itu sendiri.

“Tentang pengelolaan pertambangan secara eksplisit dan inplisitnya yang tentu saja kami berharap agar raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pertambangan ini dapat selaras dan singkron dengan pendapat dan pemikiran yang kami sampaikan diatas,” ungkapnya.

Adapun terkait dengan wilayah pertambangan itu sendiri, hendaknya pemerintah provinsi secara bijak dapat mengambil langkah-langkah dan upaya strategis, dalam hal mengatur dan mengendalikan kebijakan terkait, dengan areal lahan pertambangan itu sendiri dan jangan sampai mengorbankan areal pertambangan milik rakyat.

“Selanjutnya pada kesempatan ini kami kembali mengingatkan beberapa hal, terkait dengan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang memiliki perputaran nominal uang yang sangat tinggi jadi tidak heran jika sektor ini digeluti oleh berbagai pihak,” Bebernya.

Sehingga, sangat perlunya upaya mencipta tata kelola pertambangan yang mengakomodir seluruh pihak mulai dari masyarakat, pembangunan, pengusaha, dan pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan masalah yang berdampak sosial dan hukum yang negatif ditengah masyarakat. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *