Utama

Takaran MinyaKita Masih Diambang Batas Kewajaran

59
×

Takaran MinyaKita Masih Diambang Batas Kewajaran

Sebarkan artikel ini
CEK PANGAN: Satgas Pangan melakukan pengecekan dan pengawasan kebutuhan bahan pangan menjelang hari Raya Idulfitri di Komplek Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). FOTO: IST

Satgas Pangan Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Idulfitri Aman

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalteng bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng melakukan pengecekan dan pengawasan kebutuhan bahan pangan atau bahan pokok menjelang hari raya Idulfitri 1446 H khususnya di Kota Palangka Raya.

Pengecekan kali ini dilakukan di Kompleks Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). Pengecekan ini rutin dilakukan oleh pihak terkait khususnya Satgas Pangan demi memastikan ketersediaan dan harga bahan pangan tetap stabil.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menyampaikan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka mengecek kebutuhan bahan pokok masyarakat. Baik ketersediaan maupun harga bahan pangan menjelang hari raya Idulfitri 1446 H.

“Hasil monitoring bersama Satgas pangan ini, ketersediaan sejumlah bahan pangan masih aman untuk lima bulan kedepan. Terkait harga juga masih dalam ambang batas kewajaran,” ucap Kabidhumas.

Erlan juga mengatakan, selain meninjau ketersedian bahan pokok. Pihaknya turut melakukan pengecekan Tera (tanda uji pada alat ukur) terhadap kapasitas jumlah liter pada minyak goreng dengan merk ‘Minyakita’.

“Dari hasil pengecekan tera yang sudah dilakukan, untuk kapasitas jumlah liter pada minyak goreng dengan merk MinyaKita masih diambang batas toleransi di Provinsi Kalteng. Baik dalam kemasan botol maupun bantalan plastic. Yakni 998 mililiter dan terdapat perbedaan 0,2 mililiter,” jelas Erlan.

Erlan berharap kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, mengenai masalah ketersediaan kebutuhan bahan pokok.

“Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan bersama forkopimda diseluruh wilayah di Kalteng, untuk mengantisipasi stok pangan tidak langka dan harga tidak melambung melebihi harga eceran tertinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalteng, Maskur, mengungkapkan adanya perbedaan kuantitas tersebut masuk dalam batas maksimal pihaknya.

Dikatakannya, batas maksimal yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, yakni 15 mililiter yang dikali dua atau 30 mililiter.

Sementara, adanya pedagang yang menjual harga MinyaKita di atas harga eceran tertinggi, yakni Rp15.700, hal itu dikarenakan banyak pedagang yang membeli MinyaKita bukan melalui distributor.

“Jadi banyak pedagang kita, terutama yang kios-kios kecil yang membeli minyak goreng bersubsidi ini melalui pengecer. Jadi pedagang kita ada yang menjual dengan harga Rp 16 ribu-Rp 17 ribu,” ujarnya dikutip dari antara.

Untuk itu Maskur mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual minyak goreng bersubsidi diatas HET. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Kalteng bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah. (rdo/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *