PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan tentang penyampaian Laporan Keterangan Penanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subandi mengatakan, sesuai dengan aturan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Wali Kota wajib menyampaikan LKPj Kepada DPRD Kota.
Ia menjelaskan, LKPj menjadi alat kontrol DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran. Pihaknya dapat mengevaluasi, apakah kebijakan yang dijalankan sudah sesuai dengan rencana dan kebutuhan masyarakat.
“Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Wali Kota wajib menyampaikan LKPj,” tutur Subandi (10/3/25).
LKPj merupakan acuan dalam penyusunan kebijakan daerah pada tahun berikutnya. Subandi mengatakan, pihaknya dapat memberikan catatan strategis terkait program yang perlu diperbaiki, apakah dilanjutkan atau dihentikan.
Politisi asal Partai Golkar itu menjelaskan bahwa melalui penyampaian LKPj, pihaknya memiliki dasar untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil berdampak pada masyarakat.
“Salah satu poin utama dalam LKPj adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah, belanja daerah, dan efektivitas penggunaan anggaran. DPRD dapat mengawasi apakah program yang didanai APBD berjalan sesuai target,” jelasnya. (ter/*/nur)