PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana, mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, Senin (10/3).
Rapat ini membahas persiapan penyesuaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat-pejabat di seluruh Indonesia yang terkait dengan proses pengangkatan dan administrasi kepegawaian di masing-masing daerah.
Tujuan utama dari rapat ini, adalah untuk memastikan kesiapan dalam pelaksanaan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan pentingnya kelancaran dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, langkah taktis dalam pengangkatan CPNS dan PPPK harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi kendala di sepanjang proses administrasi pegawai.
“Proses ini harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada kendala dalam pengangkatan CPNS maupun PPPK,” tegas Zudan.
Ia juga menekankan bahwa penetapan Nomor Induk CPNS dan Nomor Induk PPPK akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, penetapan NIP direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK pada 1 Maret 2026.
Lisda Arriyana menyambut baik arahan yang diberikan oleh Kepala BKN. Dia menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan semua instruksi demi kelancaran proses administrasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait dengan penetapan NIP CPNS dan PPPK.
“Kami akan memastikan, seluruh data yang dikirimkan telah diverifikasi dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penetapan NIP CPNS dan PPPK,” ujar Lisda.
Dia juga menambahkan bahwa alur pengajuan NIP untuk CPNS dan PPPK tetap tidak mengalami perubahan dan dapat dimulai dari sekarang.
“Hal ini bertujuan agar proses administrasi pegawai di daerah dapat berjalan sesuai rencana dan tanpa hambatan,” pungkasnya. (ifa/abe)