Isen MulangKalimantan Tengah

Pertambangan Mineral Bukan Logam Diharapkan Tingkatkan PAD

58
×

Pertambangan Mineral Bukan Logam Diharapkan Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Pertambangan Mineral Bukan Logam Diharapkan Tingkatkan PAD
RAPUR: Plt. Sekda Kalteng, Katma F Dirun (kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (10/3). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperkuat pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Katma F. Dirun, hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/3). 

Rapat Paripurna kali ini menjadi kelanjutan dari Rapur ke-5 berlangsung pada Jumat (7/3) lalu, yang membahas penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. 

Pada kesempatan tersebut, Katma menyampaikan, pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng.

Perda ini diharapkan, dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan ekonomi dan pengendalian kerusakan lingkungan. 

Sebagai daerah yang kaya akan potensi SDA, Kalteng memiliki kewajiban untuk memanfaatkan SDA secara bijak, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saat ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di masa depan.

“SDA kita harus dikelola secara bertanggung jawab. Pertambangan dapat memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi daerah, namun kita juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Kita ingin memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak merusak alam, agar generasi mendatang tetap dapat menikmati sumber daya yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapan besar agar Perda ini dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi pengusaha lokal di Kalteng. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa para pelaku usaha lokal bisa ikut serta dan memperoleh manfaat yang setara dalam industri pertambangan mineral bukan logam yang semakin berkembang. 

Ia mengungkapkan, bahwa keberadaan Perda ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek lingkungan, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terlibat, khususnya pengusaha lokal.

“Kita ingin pengusaha lokal di Kalteng mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan bisnis mereka di sektor pertambangan. Perda ini harus memberi peluang yang setara bagi semua pihak yang terlibat, baik untuk perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah yang ada di daerah kita,” lanjut Katma.

Tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, keberadaan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng. 

“Dengan adanya Perda ini, kita juga berharap agar PAD kita semakin meningkat, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pemerintah daerah, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa potensi SDA kita dapat dimanfaatkan dengan bijaksana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak,” tutupnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *