PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur, membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kalteng di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (11/03/25).
Maskur menyampaikan, bahwa penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan.
“Nantinya, melalui laporan ini lah pemerintah pusat akan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugasnya. Juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID),” ujar Maskur.
Ia juga menambahkan, pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Maskur berharap, agar seluruh peserta, khususnya tim penyusun LPPD Prov. Kalteng, dapat mengikuti kegiatan rapat dan asistensi IKK LPPD ini dengan fokus dan serius.
“Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan berulang dalam penyajian data capaian IKK LPPD,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu yang hadir secara daring, menjelaskan beberapa poin penting dalam muatan LPPD.
Dia mengatakan, pertama, LPPD mencakup Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi permasalahan strategis, visi misi kepala daerah, pemerintah daerah dan program pembangunan berdasarkan RPJMD.
“Kedua, capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja Pemda. Ketiga, capaian kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP), yang terdiri dari capaian kinerja pelaksanaan TP yang diterima Provinsi dari Pemerintah Pusat serta pelaksanaan TP yang diterima kabupaten atau kota dari Provinsi,” ungkapnya.
Terakhir, laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup hasil penerapan SPM.
“Kendala dalam penerapannya dan ketersediaan alokasi anggaran untuk penerapan SPM,” pungkasnya. (ifa/abe)