KUALA KAPUAS – Adanya beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama oleh pihak eksekutif yaitu pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan legisltif Kapuas untuk bisa menjadi peraturan daerah (Perda).
Namun dari enam raperda yang telah disutujui untuk dibahas bersama sesuai peraturan yang berlaku, ada satu raperda yang menjadi pentingnya perhatian khusus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yaitu terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Fraksi PDIP, Syarkawi H. Sibu, bahwa regulasi ini sangat berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak serta kebijakan yang mendukung lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak di kabupaten Kapuas.
“Tentu untuk raperda yang satu ini yaitu tentang Kabupaten Layak Anak, harus ada catatan-catatan khusus dimana sebelumnya raperda ini telah sempat dibahas pada waktu sebelumnya,” ucapnya.
Sarkawi juga menjelaskan, dimana perlunya sinkronisasi dengan perda yang lainnya, sehingga sangat penting agar implementasi regulasi ini nantinya tidak tumpang tindih dan dapat berjalan dengan efektif sesuai diharapkan bersama.
“Dimana sangat perlu adanya catatan-catatan dan perhatian khusus, yang bisa memberikan manfaat besar untuk masyarakat, itu yang sangat diharapkan dari kita semua,” pungkasnya.
Tidak hanya itu pria yang perna menjabat sebagai sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, menekankan bahwa pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara matang, mempertimbangkan aspek hukum serta dampak bagi masyarakat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dimana Karena Perda ini ada banyak bersentuhan dengan Perda lainnya.(alx)