Utama

Satu Suara Sepuluh Juta

60
×

Satu Suara Sepuluh Juta

Sebarkan artikel ini
Satu Suara Sepuluh Juta
Satu Suara Sepuluh Juta

Pengamat Politik: Ungkap Aktor Intelektual di Balik Dugaan Politik Uang di Kabupaten Barito Utara

PALANGKA RAYA – Penggerebekan dugaan politik uang di sebuah rumah di belakang kantor Bappeda Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Batara), Jumat (14/3/2025) pekan tadi, masih menjadi “buah bibir” alias perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Pihak berwenang masih terus melakukan upaya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berhasil diamankan. Mereka berjumlah sembilan orang terdiri dari lima perempuan dan empat orang laki-laki.  

Kasus yang menjadi viral dan menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Barito Utara tengah ini diperiksa secara intensif oleh Gakkumdu Barito Utara. Masyarakat pun berharap aktor di balik dugaan politik uang ini dapat terungkap ke publik dan diberikan tindakan hukum.

Pengamat Politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ahmad Robi Ulzikri, mengatakan politik uang masih menjadi penyakit yang mencederai demokrasi di Indonesia. Temuan Gakkumdu di Barito Utara, menurutnya, menjadi sinyal bahwa praktik ini masih terus berlangsung dalam kontestasi politik.

“Politik uang itu tidak tiba-tiba terjadi kalau tidak ada supply and demand. Kalau di ekonomi ada istilah penjual dan pembeli,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025) akhir pekan tadi dikutip dari prokalteng.co.

Ia menjelaskan, dibalik mekanisme ini, selalu ada aktor intelektual yang biasanya memiliki keterkaitan dengan pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, ia menantang Gakkumdu untuk mengungkap siapa sosok di balik praktik politik uang tersebut.

“Itu PR Gakkumdu, bisakah mengungkap sampai akarnya? Siapa aktor intelektualnya? Dan afiliasinya ke paslon mana? Semoga dapat terungkap supaya ada efek jera,” jelasnya.

Sementara Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan pihaknya mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.

Idham menegaskan, pihaknya telah mengetahui informasi viral yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik politik uang tersebut.

“Kami berharap kepada lembaga yang memiliki kewenangan atributif melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, menuturkan akan melakukan rapat untuk menyusun tim serta melakukan klarifikasi kepada yang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah itu, terangnya, pihaknya akan menyusun kajian akhir yang kemudian disampaikan dan dirapatkan dalam pertemuan bersama Gakkumdu Barito Utara.   

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berasal dari informasi yang diberikan oleh pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dalam pilkada setempat.

“Saat ini sudah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara, informasi itu datang dari tim paslon nomor urut 1 kepada polres setempat, kemudian pihak polres menggerebek salah satu rumah yang kemudian ada dugaan money politic,” beber Nurhalina. Namun belum dapat dipastikan dari pihak paslon mana para terduga pelaku.

Para terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 73 UU Pilkada. Ancamannya diatur dalam Pasal 187 a UU Pilkada, dengan pidana kurungan paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan, kemudian denda Rp 200 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penggerebekan dugaan politik uang ini pun menjadi isu liar di tengah masyarakat. Beredar kabar satu suara mendapatkan Rp 10 juta bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menyalurkan hak suaranya pada pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS pada 22 Maret 2025 mendatang. Yaitu, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dengan jumlah DPT 587, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan jumlah DPT 568.  

Isu lain, sebanyak Rp 250 juta dengan lembar Rp 100 ribu berhasil diamankan oleh petugas. Meski belum ada pihak yang memiliki otoritas menyampaikan secara resmi. Namun barang bukti uang tersebut terekam dalam video yang telah viral di sejumlah platform media sosial.

Aparat kepolisian yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga. Menemukan uang dalam kantong plastik yang disembunyikan dalam gulungan karpet.  Selain itu, terdapat daftar nama yang diduga masuk dalam DPT. Isu lain yang beredar uang tersebut sempat dibagikan kepada 50 orang yang nantinya akan memilih pasangan calon yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barut Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon termasuk merekomendasikan PSU pada dua TPS. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *