KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Pelaku berinisial L yang merupakan perempuan berusia 33 tahun diamankan di kediamannya di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik narkoba yang merupakan seorang perempuan, dengan barang bukti narkoba sebanyak 11 paket sabu-sabu.
“Pelaku yaitu berinisial L, dimana kami amankan di kediamannya, dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,67 gram, yang disimpan pelaku di dalam handbody,” ucapnya, Senin (17/3/2025) kemarin.
Dirinya menerangkan, dimana pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Kapuas, saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku,” pungkasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx)