PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (17/3).
Rapat kali ini mengagendakan Jawaban Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu Arton menjelaskan, bahwa agenda rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalteng atas pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Politisi Partai PDIP ini menambahkan bahwa setelah jawaban tersebut, tahap berikutnya adalah pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda tersebut.
“Ya, sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan, pembahasan raperda tersebut. Kalau sudah sampai, baru jawaban tanggapan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Arton berharap, Raperda ini dapat memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang bergerak dalam usaha penambangan, terutama untuk sektor pertambangan pasir dan batu-batu bangunan yang sering kali dilakukan secara ilegal. Menurutnya, keberadaan Raperda ini sangat penting, untuk mendorong usaha penambangan yang sah, yang pada gilirannya akan mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
“Seperti saat ini banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal, hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya, itu yang kita harapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara tidak langsung, karena sektor pertambangan yang lebih teratur akan membawa dampak positif bagi ekonomi daerah. (rdi/rdo)