Hukum KriminalUtama

Amankan Lansia, Polisi Sita 11,35 Gram Sabu

45
×

Amankan Lansia, Polisi Sita 11,35 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
KASUS SABU: IL berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan kepolisian. Foto Polisi

PALANGKA RAYA – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial IL berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Pria berumur 62 tahun tersebut diamankan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Rabu (19/3) dini hari.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. 

“Kami menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram yang disimpan terduga pelaku di kotak hitam,” ujar Agung.

Polisi juga turut menyita sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. 

Agung menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.  (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *