Isen MulangKalimantan Tengah

Evaluasi Logistik dan Perencanaan Anggaran Pilkada 2024 

32
×

Evaluasi Logistik dan Perencanaan Anggaran Pilkada 2024 

Sebarkan artikel ini
Evaluasi Logistik dan Perencanaan Anggaran Pilkada 2024
PAPARAN: Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Mulyo Suharto saat menjadi narasumber dalam rakor evaluasi logistik dan perencanaan anggaran pilkada 2024 di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Sampit, Selasa (18/3). (Foto: IST)

SAMPIT – Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Mulyo Suharto menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Logistik dan Perencanaan Anggaran Pilkada 2024 di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Sampit, Selasa (18/3).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah berlangsung pada 27 November 2024 serta meninjau kesiapan anggaran sebagai pembelajaran bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.

Dalam pemaparannya, Mulyo Suharto menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pendanaan Pilkada berjalan dengan baik. Ia menjelaskan, bahwa pendanaan Pilkada telah diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2019 menyatakan, bahwa biaya pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi faktor utama kelancaran anggaran Pilkada.

Mulyo juga menjelaskan, tahapan pencairan dana hibah yang harus dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai NPHD dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. 

Tahap kedua, minimal 50 persen harus dicairkan empat bulan sebelum pemungutan suara, sementara tahap ketiga sebesar 10 persen dicairkan satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, Mulyo Suharto menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 dan Permendagri No. 1 Tahun 2018, petahana dilarang mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, pemerintah daerah juga didorong untuk mengalokasikan anggaran guna sosialisasi tahapan Pilkada. Keberhasilan Pilkada tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada meningkatnya kesadaran pemilih dan terjaganya stabilitas politik di daerah,” ungkapnya.

Menurut Mulyo, koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu, TNI dan Polri, juga menjadi hal yang penting. Pemetaan potensi konflik dan mitigasi permasalahan sejak dini sangat diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan tertib. Dengan deteksi dini, segala bentuk gangguan yang dapat menghambat jalannya Pilkada diharapkan dapat dicegah sejak awal.

Di akhir paparannya, Mulyo Suharto menegaskan bahwa evaluasi ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas Pilkada di masa depan. 

“Dengan perencanaan yang lebih baik dan koordinasi yang solid, diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pilkada yang lebih profesional dan transparan di Kalteng,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, di tempat terpisah, menegaskan bahwa Badan Kesbangpol  memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu di masa mendatang.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan baik, sesuai regulasi, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” tandasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *