KASONGAN – Polsek Sanaman Mantikei jajaran Polres Katingan berhasil melakukan kasus tindak pidana narkoba, Selasa (18/03/2025) sekitar Pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LAS (30) beserta barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya untuk mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Tasik Payawan,” jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam sebuah kotak plastik bening dengan tutup berwarna ungu di atas meja yang berada di kamar tidur pelaku.
“Hasil penggeledahan, anggota menyita 12 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,15 gram, uang tunai Rp. 200 Ribu, handphone serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” sebut Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ndi)