PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mendesak pemerintah untuk menindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor pertambangan dan perkebunan, yang terbukti melanggar aturan terkait rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.
Bambang menjelaskan, banyak sejumlah perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, meskipun hal ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Saya memiliki data perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS dan reboisasi. Ini harus menjadi perhatian serius ke depannya,” ucapnya, Rabu (19/3/2025).
Ia menekankan, bahwa rehabilitasi DAS dan reboisasi merupakan bagian integral dari operasional perusahaan dan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Keengganan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban ini, menurutnya, harus berujung pada penghentian operasional perusahaan tersebut.
Ia menginformasikan, bahwa beberapa perusahaan tambang yang lalai dalam rehabilitasi DAS beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Ia berjanji akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.
“Data perusahaan-perusahaan tersebut ada pada saya. Saya akan memanggil mereka dan meminta pertanggungjawabannya. Jika mereka tetap tidak mau melaksanakan kewajiban, lebih baik mereka tidak beroperasi di Kalteng,” tegasnya.
Di sektor perkebunan, ia juga menyoroti masalah serupa. Ia mengungkapkan bahwa kewajiban rehabilitasi dan reboisasi juga sering diabaikan oleh perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan sawit. Data yang dimiliki Bambang menunjukkan bahwa sekitar 200.000 hektare lahan di Kalteng membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
“Jika mereka tidak melaksanakan kewajiban ini, kita akan memanggil dan menutup mereka. Untuk apa berinvestasi di sini jika tidak mau menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan,” tandasnya. (rdi/rdo)