Murung Raya

Pemda dan PT IMK Teken MoU Pengoperasian Bandara Dirung

54
×

Pemda dan PT IMK Teken MoU Pengoperasian Bandara Dirung

Sebarkan artikel ini
Pemda dan PT IMK Teken MoU Pengoperasian Bandara Dirung
KERJASAMA: Bupati Murung Raya, Heriyus SE usai menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Pengelolaan dan Pengoperasian Bandara Dirung (Bandara Khusus) Milik PT IMK bersama Manajemen Kantor Pusat IMK di Jakarta, Kamis (20/3). (Foto: Bupati Mura untuk PE)

PURUK CAHU – Langkah cepat dalam pengambilan kebijakan bagi kepentingan masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura). 

Salah satunya kembali disepakatinya MoU Kerja Sama Pengelolaan dan Pengoperasian Bandara Dirung oleh pihak Pemda Mura. Dalam hal ini Bupati Mura, Heriyus SE langsung menandatangani dengan pihak manajemen PT Indo Muro Kencana (PT IMK) sebagai pemilik aset dan izin dari bandara yang berstatus khusus ini.

Pelaksanaan penandatangan perpanjangan kerjasama ini, dilaksanakan di Kantor Pusat PT IMK di Jakarta, Kamis (20/3) lalu. 

Bupati Murung Raya dalam siaran pers tertulisnya mengatakan, MoU ini bertujuan untuk memastikan, bahwa kerja sama berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak tanpa melanggar regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat Mura dalam hal penyediaan trasportasi yang memadai.

“Mengingat pada Agustus 2025 mendatang Izin Bandara Khusus PT IMK ini habis masa berlakunya, sehingga perlu perpanjangan maupun MoU baru. Hal ini sudah kita laksanakan langsung dengan pihak manajemen kantor pusatnya,” ujar Bupati.

Heriyus berharap jika dalam MoU ini nantinya ada hal-hal yang perlu ditingkatkan, tentunya dapat disesuaikan dengan cepat mengingat adanya prinsip-prinsip dasar dalam setiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah, wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apalagi usulan dari dinas terkait beberapa waktu lalu ingin melakukan perbaikan fasilitas bandara, terutama Runway dan pagar keliling bandara untuk kebutuhan keamanan atau safety bagi masyarakat yang ada disekitar lingkungan bandara dengan menggunakan APBD kita kedepan. Tentunya hal ini perlu adanya kajian dan pertimbangan hukum yang jelas serta tertuang dalam MoU yang sudah kami tandatangani,” pungkasnya. (udi/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *