Isen MulangKalimantan Tengah

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik

43
×

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik
SAMBUT: Kadisbun Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri memberikan arahan, Selasa (18/3). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng, dalam rangka pembinaan terkait pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) di ruang Rapat Kadisbun, Selasa (18/3). 

Kepala Dinas Perkebunan, Rizky Ramadhana Badjuri, menyambut baik dan memberikan apresiasi besar atas kunjungan Tim PPID Utama tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Dalam arahannya, Rizky berharap agar kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik di lingkup Dinas Perkebunan Kalteng.

“Untuk itu, sangat penting adanya sinergisitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana, sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rizky.

Selanjutnya, ia menambahkan, Dinas Perkebunan akan terus berupaya melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan informasi, sarana prasarana, serta koordinasi antar bidang guna pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, Laura Andalina, selaku Ketua Tim PPID Utama, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan pelayanan publik di PPID Pelaksana Dinas Perkebunan.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya,” kata Laura.

Pada kesempatan tersebut, Laura juga menjelaskan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan pentingnya pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. 

Selain itu, ia menekankan, pentingnya pemenuhan kategori informasi yang wajib diumumkan oleh PPID Pelaksana serta pemenuhan dokumen pendukung sebagai komponen penilaian dalam pengisian SAQ.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari transparansi pemerintahan yang harus dipenuhi oleh semua instansi,” pungkasnya. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *