Bawaslu Kalteng Minta Klarifikasi kepada Tim Hukum Gogo-Helo
MUARA TEWEH – Pemilihan suara ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah dilaksanakan. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), unggul di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Namun ada polemik yang kini masih berjalan. Yakni, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang sedang berproses di Bawaslu Kalteng.
Koordinator tim hukum dan advokasi pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kalteng di Muara Teweh, Senin (24/3/2025).
“Untuk memastikan itu, Bawaslu Kalteng meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi (tujuh orang) didampingi dua pengacara, seputar pengaduan tertanggal 16 Maret 2025,” jelas Malik kepada wartawan, Senin (25/3/2025).
Malik sebagai pelapor sekaligus saksi dicecar 18 pertanyaan. Pada bagian pertama, ia harus menjelaskan tentang kejadian sebelum pilkada 27 November 2024, karena ada pula beberapa peristiwa yang dilaporkan tim hukum paslon 01 ke Bawaslu Barito Utara.
“Saya juga sempat berkomunikasi dengan komisioner Bawaslu Kalteng, berkaitan dengan lima orang ASN yang sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tadi sudah disampaikan hal-hal seperti itu, dan kami meminta kepada Bawaslu Kalteng untuk menjelaskan sampai dimana soal lima ASN,” terang Malik dikutip dari suaradayak.com.
Sedangkan bagian kedua klarifikasi mengenai kejadian pada tanggal 14 Maret 2025 di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh. Para saksi ditanya bagaimana kronologis dan dari mana mendapatkan informasi.
“Saya jawab itu informasi dari warga, kebetulan saat itu saya didampingi para saksi. Termasuk Pak Mahyudin yang pertama kali menggerebek,” kata Malik.
Menurut Malik, Bawaslu Kalteng mengklarifikasi dua kejadian. Yakni sebelum 27 November 2024 dan 14 Maret 2025, agar terlihat jelas pelanggaran administratif TSM.
Berkaitan dengan kejadian sebelum 27 November 2024, jika ada alat bukti dan barang bukti, Bawaslu Kalteng mempersilahkan tim hukum paslon 01 untuk segera menyampaikan dengan batas waktu kemarin (Selasa,25/3/2025).
“Proses dan progres penanganan kasus ini sedang berlangsung dan kita dimintai keterangan. Kita berharap sesegera mungkin selesai, karena mereka (Bawaslu Kalteng) ada batas waktu 14 hari,” katanya.
Diketahui, PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah dilaksanakan pada Sabtu (22/3/2025) lalu. Perhitungan suara PSU pilkada di dua TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, pasangan nomor urut 02 Agi-Saja unggul.
Di TPS 01 Melayu total suara yang masuk sebanyak 515 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) memperoleh 185 suara. Sementara pasangan 02 Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat 4 suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS ini. Sementara TPS 04 Desa Malawaken, Agi-Saja unggul 265 suara. Sedangkan pasangan Gogo-Helo memperoleh 236 suara dengan enam suara tidak sah. (*/cen)