PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Senin (24/3).
Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Siti Nafsiah menegaskan, bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan pembahasan raperda ini sebelum batas waktu enam bulan yang diberikan.
Menurutnya, sesuai dengan tata tertib yang berlaku, setiap Pansus diberikan waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan pembahasan raperda, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan. Namun, ia optimistis bahwa Raperda ini dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kami mulai membahas raperda ini secara efektif setelah Lebaran, sesuai dengan amanah pimpinan. Insya Allah, pembahasannya tidak akan memakan waktu hingga enam bulan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa raperda ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta karakteristik alam Kalteng. Oleh karena itu, pihaknya berusaha agar pembahasannya tidak sampai mencapai batas waktu yang ditetapkan.
“Raperda ini cukup penting karena di dalamnya terdapat 38 item yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan kondisi alam Kalimantan Tengah saat ini. Kami berusaha agar raperda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (rdi/rdo)