KUALA KURUN – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Gumas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun 2025.
Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing mewakili Bupati Gunas Jaya S. Monong, menyampaikan, LKPJ Bupati Gunung Mas TA 2024 ini disusun berdasarkan Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (1).
“LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan sekali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” ungkap Efrensia, Rabu (26/03).
Efrensia mengatakan, laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama setahun anggaran dengan ruang lingkup capaian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan capaian realisasi anggaran TA 2024 berdasarkan Perbup Gumas Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Target setelah perubahan Pemkab Gumas sebesar Rp.1,491 Triliun, lebih dengan realisasi sebesar Rp. 1,441 Triliun atau sebesar 96,62 Persen dari target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.
“PAD setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp. 85,12 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp. 58,70 miliar atau 68,97 persen dari Target PAD yang telah ditetapkan,” Urai Efrensia.
Untuk target pendapatan Transfer pada APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024. Setelah perubahan sebesar Rp. 1,163 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp. 1,139 triliun atau 97,99 persen dari target Pendapatan Transfer yang telah ditetapkan,” terangnya. (nya/rdo)