PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Wali Kota, Fairid Naparin beserta Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan memberikan kebijakan layanan uji KIR kendaraan gratis.
Hal tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam menciptakan Kota Palangka Raya lebih maju, tertib dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Langkah ini diambil dengan tujuan agar masyarakat dapat memastikan kendaraan mereka layak jalan tanpa harus terbebani biaya tambahan, khususnya dalam membantu pelaku usaha transportasi.
Beberapa waktu lalu, Fairid Naparin mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan keselamatan berkendara di Kota Palangka Raya.
“Kami ingin memastikan, bahwa setiap kendaraan yang beroperasi sudah melalui standar kelayakan yang sesuai,” ucapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya uji kelayakan KIR gratis ini masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji kendaraan tanpa harus khawatir soal biaya.
“Dengan layanan KIR gratis ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji kendaraan tanpa khawatir soal biaya,” tutur Fairid.
Layanan KIR gratis ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dari pemilik kendaraan dalam melakukan uji kelayakan secara berkala.
Warga yang ingin memanfaatkan tersebut dapat langsung menuju lokasi pengujian kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan.
Pemko Palangka Raya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk pada sektor transportasi dan keselamatan berkendara. (ter*)