KASONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tahun 2025. Kegiatan berlangsung serentak seluruh Indonesia, baru-baru ini.
Dalam acara tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lapas.
Sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 458 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Besarnya remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hingga 1 bulan 15 hari sesuai dengan masa lama WBP tersebut menjalankan pidana nya. Pemberian remisi ini, merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perubahan sikap positif narapidana selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Menurut Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, pemberian remisi ini bukan hanya bentuk keringanan masa hukuman sesuai dengan peran perundangan yang berlaku. Tetapi juga, menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, patuh terhadap aturan, serta siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” ujar Kalapas.
Yurdani menyatakan, bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sekaligus pula, mendorong pembinaan agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik.
“Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen untuk terus menjalankan pembinaan secara optimal dan memberikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan harapan, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” tutur Kalapas.
Momen penyerahan remisi ini disambut dengan penuh suka cita oleh warga binaan yang menerima hak mereka. Beberapa di antaranya bahkan mendapatkan kesempatan bebas lebih cepat, setelah mendapat pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat lapas serta warga binaan. (ndi)