DPRD Pulang Pisau

Dewan Dukung Kebijakan Pemerintah Tetapkan HPP GKP

50
×

Dewan Dukung Kebijakan Pemerintah Tetapkan HPP GKP

Sebarkan artikel ini
Dewan Dukung Kebijakan Pemerintah Tetapkan HPP GKP
HADIR: Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau, H Arif Rahman Hakim kemeja hitam saat menghadiri Panen Raya di Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu, Senin (7/4). (Foto: IST)

PULANG PISAU – Kebijakan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (Kg) disambut baik para petani di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Tak terkecuali Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis, H Arif Rahman Hakim.

Kebijakan tersebut menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan, komitmennya untuk melindungi petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan di Indonesia.

“Sebagai wakil rakyat, tentunya kita sangat senang dan menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah Kering Panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg),” kata Wakil Ketua II DPRD Pulpis, H Arif Rahman Hakim saat menghadiri acara Panen Raya 14 Provinsi di Indonesia bersama Presiden RI, Prabowo Subianto secara virtual di Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu, Senin (7/4). 

Anggota DPRD Pulpis terpilih dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu, meyakini kebijakan tersebut dapat memotivasi dan menambah semangat bagi para petani, dalam meningkatkan produktivitas padi. Sehingga hasilnya dapat meningkatkan kesehatan ekonomi bagi para petani.

“Kebijakan yang diambil pemerintah ini, tentunya untuk meningkatkan produktivitas petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional. Semoga dengan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per Kg, dapat mendorong para petani menanam padi guna mendukung terwujudnya swasembada pangan di Indonesia,” ungkapnya. (ung/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *