Utama

Tak Dapat Remisi dan Masuk Sel Khusus

129
×

Tak Dapat Remisi dan Masuk Sel Khusus

Sebarkan artikel ini
Tak Dapat Remisi dan Masuk Sel Khusus
PEMERIKSAAN : Tersangka penyelundupan narkoba ke Lapas Klas IIA Palangka Raya menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya, kemarin.FOTO POLISI UNTUK PALANGKA EKSPRES

Napi Calon Penerima Sabu Selundupan di Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya terus mengusut narapidana yang menjadi calon penerima barang terlarang oleh seorang pengunjung yang baru-baru ini terciduk akan menyelundupkan narkotika diduga sabu ke dalam penjara. Jika terbukti, maka napi tersebut terancam tak dapat remisi dan akan masuk sel khusus.

Petugas Lapas Palangka Raya hingga kini masih mengusut warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang terbukti menjadi penerima narkoba diduga jenis sabu seberat 45,49 gram yang diselundupkan seorang pria berinisial FN (32), Sabtu (5/4/2025) lalu.

Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong melalui KPLP Erikjon Sitohang mengatakan, pihaknya bersama tim dari Polresta Palangka Raya terus mengusut perkembangan kasus itu.

Sementara terhadap napi yang nantinya didapati terlibat dalam penyelundupan ini, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Yaitu penjatuhan hukuman disiplin berupa 12 hari di straf sel atau ruang khusus dalam Lapas Palangka Raya.

“Straf sel ini ruangan khusus di penjara yang digunakan untuk menampung narapidana yang melanggar peraturan. Sel ini merupakan bagian dari tindakan disiplin sementara yang diberikan kepada narapidana,” kata Erikjon kepada PE, Selasa (8/4).

Dijelaskan KPLP, sanksi hukuman atas keterlibatan napi dalam peredaran atau penyelundupan narkotika bukan hanya pemindahan sel saja. Namun juga mengurangi hak-hak normal yang harusnya didapatkan dalam tiap masa hukuman seorang narapidana.

“Secara tegas nantinya siapa yang terlibat akan dimasukkan dalam register f. Dengan kata lain tidak dapat diusulkan remisi, atau hak-hak integrasi warga binaan dalam kurun waktu berjalan,” tegasnya.

Potensi bahaya ini tentunya harus menjadi atensi khusus bagi petugas lapas. Pasalnya, baru-baru ini seorang pria berinisial FN (32) diamankan saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Sabtu (5/4/2025).

FN yang diidentifikasi merupakan warga asal Rungan, Kabupaten Gunung Mas tersebut, diamankan lantaran diduga membawa paket sabu seberat 45,49 gram yang diselundupkan melalui kotak minuman. Dia bermaksud mengecoh petugas, dan memasukan barang haram itu ke dalam lapas. Namun upayanya berhasil digagalkan.

Oleh karena itu, KPLP Klas IIA Palangka Raya mengimbau untuk keluarga, saudara warga binaan, ataupun masyarakat yang membesuk ke lapas agar tetap menaati aturan kunjungan narapidana yang berlaku.

“Dengan tidak mencoba membawa barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam lapas yang dapat mengganggu program pembinaan, keamanan dan ketertiban pada lapas,” ungkapnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *