Gunung Mas

DPMD Gumas Harap Desa Harus Pastikan Laporan APBDes 

31
×

DPMD Gumas Harap Desa Harus Pastikan Laporan APBDes 

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Gumas Yulius, saat dikomfirmasi awak media
DITEMUI : Kepala DPMD Gumas Yulius, saat dikomfirmasi awak media di ruang kerjannya, pada Rabu (09/04). (Foto Sepanya/PE)

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat berharap dengan sejumlah desa di wilayah setempat, untuk memastikan laporan dari pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar clean and clear.

“Kalau sudah clean and clear, lalu sudah diposting ke aplikasi Siapdes untuk pertanggungjawaban dan sudah terbaca, baru ada tahapan pencairan untuk tahap pertama dan tahap kedua bagi desa yang mengusul,” ungkap Kepala DPMD Gumas Yulius, Rabu (09/04).

Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk penghasilan tetap (Siltap). Diantaranya yakni untuk tunjangan Kades, Perangkat, hingga BPD. Sementara non Siltap digunakan untuk ATK, Listrik, air, hingga dapat digunakan perjalanan dinas. 

“Kalau dana desa dari pusat itu telah ditentukan misalnya di tahun ini ada untuk ketahanan pangan sekitar 20 persen, BLT DD sekitar 10 persen, stunting 10 persen, kegiatan lain 20 persen, dan ditambah lagi koperasi merah putih kemudian bumdes, dan jumlahnya sekitar Rp. 100 miliar untuk 114 desa,” beber dia.

Yulius mengatakan pihaknya termasuk BKAD hanyalah tempat menampung dan monitoring sebelum hingga setelah dana tersebut masuk ke rekenening desa. Sehingga mereka harus memastikan pelaporan mereka clean and clear ketika mengusulkan pencairan.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono menjelaskan, selama tahun 2024 lalu ada dua desa yang belum melaporkan laporan pertanggungjawaban mereka baik di aplikasi, dan tindaklanjut untuk dua desa tersebut akan di laporkan ke Bupati Gumas agar dilakukan pemeriksaan khusus.

“Dua Desa yang kita maksud ini yaitu Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahut, dan Desa Karetau Sarian di Kecamatan Damang Batu dan duan desa ini tidak ada menyampaikan penyaluran tahap pertama senilai minimal 60 persen di tahun 2024 lalu, jadi kita tidak bisa menyalurkan lagi untuk tahap yang ke duanya,” tandas dia. (nya/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *