Usai Cuti Panjang Tanpa Keterangan Jelas
PALANGKA RAYA – Pada apel besar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa pagi (8/4/2025), tercatat 80 persen lebih aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang hadir dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana diketahui, usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, apel tersebut merupakan pertama kalinya Wali Kota Fairid Naparin memimpin apel bersama.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengapresiasi seluruh ASN dan Non-ASN yang berpartisipasi dan menunjukkan kedisiplinan usai libur panjang. Namun pihaknya akan mendata ulang kehadiran yang tidak mengikuti apel.
Fairid menegaskan, ASN yang tidak hadir apel di hari pertama tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kedisiplinan harus dijaga, meskipun baru saja kembali bekerja setelah libur Panjang,” tegasnya.
“Kami akan tindak jika ada ASN atau non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau yang menambah cuti. Akan kita data dan beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang kepegawaian,” kata Fairid usai memimpin apel pagi, Selasa (8/4/2025).
Dalam apel tersebut telah diberikan batas toleransi keterlambatan selama lima hingga sepuluh menit. Setelah batas waktu, petugas yang berjaga akan mencatat ASN yang datang tidak tepat waktu.
Fairid juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penegakan kedisiplinan di lingkungan Pemko Palangka Raya.
Pihaknya menginginkan ASN hadir tepat waktu dan bekerja secara profesional. Bagi yang tidak hadir atau terlambat tanpa alasan yang jelas, juga berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja. “Kehadiran sangat menentukan tunjangan kinerja yang diterima. Maka, kami minta kepada ASN untuk benar-benar bekerja mematuhi aturan,” tegas Fairid.
Wali Kota Palangka Raya berharap, dengan berakhirnya masa cuti bersama, ASN dapat kembali bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi serta kembali fokus agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan dengan maksimal. (*ter/ens)