PALANGKA RAYA – Aksi nekat membobol rumah kosong berujung petaka bagi seorang pria berinisial D. Pria berusia 29 tahun itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya karena diduga melakukan pencurian dengan menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban saat ditinggal pemiliknya.
Kasus ini terjadi pada 1 April 2025 dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB, di Gang Temanggung Iman, Jalan Pasir Panjang, Kota Palangka Raya. Pelaku diketahui masuk dalam rumah Teguh Hidayat (38), dengan cara merusak gembok pintu depan menggunakan palu.
“Pelaku masuk ke rumah saat kosong, kemudian mengangkut berbagai barang, mulai dari alat elektronik hingga perlengkapan rumah tangga,” kata Kasatreskrim AKP M Rian Permana, Rabu (9/4/2025).
Barang-barang hasil curian itu ditemukan polisi di kediaman pelaku di Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Puluhan barang bukti pun diamankan polisi. Seperti dua sekop, bor listrik, mixer, speaker, crossover, pompa air, hingga tabung gas dan kipas angin. “Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta. Pelaku kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Rian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tak ada uang untuk biaya hidup. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (rdo/ens)