Hukum KriminalUtama

Curi Motor Depan Rumah, Residivis Diciduk Polisi

69
×

Curi Motor Depan Rumah, Residivis Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Motor Depan Rumah, Residivis Diciduk Polisi
PENCURIAN: Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang diamankan di daerah hukum Polres Batola, beberapa waktu lalu. FOTO POLRES KAPUAS UNTUK PALANGKA EKSPRES

KUALA KAPUAS –  Hukuman tiga tahun lebih pada tahun 2016 dan tahun 2018 yang lalu, tidak membuat seroang pria berinisial A alias Ateng, bertobal atau jera. Residivis asal Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, kembali dibekuk polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kali ini, Ateng kembali berurusan dengan Polres Kapuas, dalam kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor Honda Vario milik warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas bernama Dalino.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Dimana tersangka pelakunya merupakan seorang residivis.

“Pelaku saat ini telah kami amankan. Lokasi pelaku diamankan di daerah Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, tempat persembunyian pelaku,” katanya, Kamis (10/4/2025).

Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan kronologis kejadian, yaitu saat anak korban sedang memarkirkan kendaraan Honda Vario di depan rumah. Kunci sepeda motor masih berada di kendaraan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa lari sepeda motor tersebut.

“Anak korban ini ingin pergi mengganti oli sepeda motor. Namun saat berada di halaman depan rumah, motor diparkirkan dengan kunci terpasang. Lalu pelaku melihat situasi tersebut, langsung membawa motor korban dan kabur ke arah Kabupaten Batola,” ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 23.000.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, dan ditindaklanjuti polisi. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Batola.

“Pelaku kami kenakan dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang kasus curanmor. Setelah kami dalami dan ternyata pelaku ini pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dia merupakan residivis kasus curanmor tahun 2016 dan pencurian laptop tahun 2018 divonis 3 tahun,” jelasnya. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *