PALANGKA RAYA – Warung bakso di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mendadak jadi lokasi penangkapan narkotika. Seorang pria berinisial S alias Sam (30) asal Bangkalan, Jawa Timur, diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena diduga menyimpan 28 butir ekstasi siap edar.
Sam ditangkap saat akan makan di warung bakso dan mie ayam, Senin (8/4), setelah aparat melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.
Dari dashboard sepeda motornya, petugas mendapati 3 butir ekstasi terselip dalam bungkus rokok.
Namun kejutan tak berhenti di situ. Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan sisanya di tempat tinggalnya.
AKP Agung Wijaya Kusuma selaku Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya membeberkan, selain hasil tangkapan di jalan, anggotanya juga menemukan 25 butir ekstasi lainnya, yang tersembunyi dalam bungkus rokok dan kotak earphone. “Total berat kotor pil ekstasi yang kami sita mencapai 12,7 gram. Pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palangka Raya,” katanya.
Atas perbuatannya, Sam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
AKP Agung Wijaya menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkoba. “Kami tak akan kompromi terhadap peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai,” tutupnya. (rdo/ens)