Hukum KriminalUtama

Polda Kalteng Sedang Menyelidiki Dua Konten Syur

169
×

Polda Kalteng Sedang Menyelidiki Dua Konten Syur

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng Sedang Menyelidiki Dua Konten Syur
Kombes Pol Erlan Munadji

PALANGKA RAYA – Daftar panjang penyebaran konten tak senonoh melalui dunia maya atau media sosial (medsos) kembali menggegerkan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ada dua konten asusila yang menampilkan adegan kontroversial mencuat di media sosial saat ini.

Kabar mengenai penyebaran dua video ini dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan warga, terutama di media sosial dan grup-grup percakapan lokal.

Video tak senonoh yang pertama yakni konten berdurasi 5 menit 51 detik menghebohkan jagat maya dan membuat resah warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Video tersebut menampilkan adegan dewasa yang diduga direkam di salah satu penginapan harian di wilayah setempat. Video itu beredar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Video tersebut menampilkan seorang perempuan yang mengenakan daster merah sedang bersama seorang pria tanpa busana di atas kasur. Keduanya terlihat terlibat dalam aktivitas yang layaknya dilakukan suami istri, yang diduga dilakukan secara sadar dan direkam sendiri.

Selain itu, seperti diberitakan sebelumnya, juga mencuat kabar baru terdapat video berdurasi 5 menit 44 detik yang menunjukkan seorang wanita muda melakukan siaran langsung dengan membuka aurat bagian tubuhnya. Bahkan wanita muda yang diduga asal Kabupaten Murung Raya (Mura) itu terlihat bugil alias telanjang bulat.

Video tersebut tidak hanya menjadi perbincangan hangat di media sosial, tetapi juga menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam tayangan live, wanita berparas cantik itu menunjukkan kemolekan tubuhnya kepada penonton dalam siaran live TikTok.

Tanpa rasa malu. Wanita yang mengaku sebagai Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu (PL) memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya, seraya berharap para penonton memberikan gift sebagai imbalan. Nantinya bisa diuangkan.

Demi cuan dari gift, wanita ayu ini menuruti permintaan challenge atau tantangan dari penontonnya untuk menunjukkan aurat sensitifnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menyatakan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan atas beredarnya video-video tersebut.  “Kami sedang memonitor dan mendalami informasi terkait video yang beredar,” katanya, Kamis (10/4).

Erlan Munadji juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video bermuatan pornografi karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *