PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkatkan upaya penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui kegiatan sosialisasi larangan parkir di kawasan strategis pemerintahan. Fokus utama kegiatan ini berada di sekitar Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (9/4) oleh Bidang Penegakan Perda, dengan menyasar sejumlah titik strategis seperti perkantoran dan institusi pendidikan yang berada di sepanjang Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I Pandjaitan, Kota Palangka Raya.
Tujuannya, adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir demi terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintahan.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai menyampaikan, bahwa larangan parkir di kawasan sekitar Istana Isen Mulang merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa dan kelancaran aktivitas pemerintahan.
“Kami mengimbau, kepada seluruh masyarakat, termasuk para pegawai, tamu instansi dan orang tua siswa, agar tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang, khususnya di sekitar Istana Isen Mulang. Penataan parkir yang baik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Baru I Sangkai.
Selain pengguna kendaraan pribadi, kegiatan ini juga menyasar pengelola parkir, pedagang kaki lima (PKL) serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan Bundaran Besar dan sekitarnya.
Satpol PP menegaskan, bahwa parkir di atas trotoar maupun di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk parkir merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung efektivitas penertiban, Satpol PP akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
Koordinasi ini meliputi, rencana pemasangan rambu larangan parkir, pembatas jalan (barrier), dan garis penanda yang jelas di area larangan parkir.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan kawasan pemerintahan yang tertib dan representatif. Sosialisasi akan terus kami lakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk media sosial,” tambah Baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda, Dedi Setiadi menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung kondusif dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
“Respons masyarakat cukup menggembirakan. Kami mencatat adanya peningkatan kesadaran terkait aturan parkir di kawasan strategis ini. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk pemberian teguran dan sanksi bagi pelanggar yang masih abai terhadap imbauan,” pungkas Dedi. (ifa/abe)