Utama

Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kotim Dipercepat

86
×

Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kotim Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kotim Dipercepat
Bupati Kotim Halikinnor

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024 yang sempat ditunda, bakal dipercepat pada pertengahan tahun ini.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru, yang mana CPNS dan PPPK yang kemarin ditunda pengangkatannya boleh diangkat. Makanya untuk kita Kabupaten Kotim mulai 1 Juni 2025 insyaallah sudah berlaku,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Jumat (11/4/2025).

Bupati mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah pusat membuat kebijakan baru tersebut, karena banyaknya usulan daerah yang mempermasalahkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut. Dimana  tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang ditunda sangat dibutuhkan oleh daerah.

“Karena banyak usulan dari daerah, karena permasalahan ini menjadi masalah bagi daerah. Sementara mereka kita butuhkan tenaganya. Maka akhirnya dibuatlah kebijakan oleh pusat pertengahan tahun itu boleh diangkat,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 4 CPNS dan 579 PPPK di Kabupaten Kotim yang sudah dinyatakan lulus terpaksa pengangkatannya ditunda oleh pemerintah daerah.

Penundaan ini dilakukan menyusul instruksi pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Sehingga mereka yang dinyatakan lulus dan menerima SK akan dikembalikan sementara sebagai tenaga kontrak (tekon).

Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 itu mengatur bahwa pengangkatan serentak CPNS baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025. Sementara calon PPPK tahap I dan II akan menyusul pada 1 Maret 2026.

“Dengan adanya edaran Menpan ini, maka seluruh PPPK tahun 2024 sementara ditunda pengangkatannya. Mereka yang telah ditempatkan akan dikembalikan ke tempat semula,” kata Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Rabu (12/3/2024) lalu. (ard/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *