Kotawaringin Timur

Triwulan Pertama 2025, PAD Kotim Lampaui Target 15 Persen

70
×

Triwulan Pertama 2025, PAD Kotim Lampaui Target 15 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah.

SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target pada triwulan pertama tahun 2025. 

Dari data yang dihimpun, kontribusi terbesar PAD tersebut berasal dari pajak daerah, yang telah mencapai 15,49 persen dari target Rp 245.878.634.793.

“Target PAD kita itu sebesar Rp 414.524.003.793, dan saat ini realisasinya sudah di angka 15,59 persen atau Rp 64.603.615.649. Jadi, itu sudah melampaui dari target 15 persen di triwulan pertama,” kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Jumat (11/4/2025). 

Meskipun realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan baru mencapai 12,84 persen dari target Rp 2.272.911.925.000, capaian PAD triwulan pertama yang melampaui target sudah menjadi kabar gembira. 

Ramadansyah menyebutkan dalam sektor pajak daerah, pajak barang dan jasa tertentu menjadi penyumbang terbesar, dengan realisasi mencapai Rp 13.679.372.512. Dengan rincian pajak makanan dan minuman sebesar Rp 1,8 miliar, ketenagalistrikan sebesar Rp 9,8 miliar, jasa perhotelan sebesar Rp 854 juta, jasa parkir sebesar Rp 149 juta dan kesenian dan hiburan sebesar Rp 906 juta.

Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turut memberikan kontribusi yang signifikan sebesar Rp 9,7 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) sebesar Rp 8,6 miliar. 

Kemudian, pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menunjukkan progres, dari target Rp 35 miliar dengan realisasi saat ini sudah mencapai Rp 3 miliar yang berasal dari BPHTB jual beli. 

Dengan terlampauinya PAD pada triwulan pertama, Ramadansyah optimis bahwa target PAD tahun ini dapat tercapai sesuai dengan harapan Bupati Kotim. 

“Kami akan terus mengoptimalkan pendapatan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan keakuratan data objek pajak dan penerimaan pajak serta retribusi daerah,” tandasnya. (Pri/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *