Hukum KriminalUtama

Sidang Politik Uang, Saksi Seret Nama Dua Mantan Kadis

146
×

Sidang Politik Uang, Saksi Seret Nama Dua Mantan Kadis

Sebarkan artikel ini
Sidang Politik Uang, Saksi Seret Nama Dua Mantan Kadis
SIDANG : Saksi Suparno, JPU, penasihat hukum dan para terdakwa memeriksa dokumen di persidangan politik uang, beberapa waktu lalu. FOTO: TANGKAPAN LAYAR TV PN M TEWEH

MUARA TEWEH – Sidang lanjutan kasus poilitik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, menyeret beberapa nama mantan pejabat di daerah itu. Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan nama-nama yang diduga terkait kasus dengan kasus itu.

Seperti yang diungkapkan saksi Suparno dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, beberapa waktu lalu. “Saya dihubungi Pak Hajrannor (mantan Kadisperindag Barito Utara, Sekwan Murung Raya), supaya mengakui uang (Rp250 juta) yang ditemukan sebagai uang milik saya atau milik kantor. Pokoknya kamu bilang begitu,” kata Suparno, pemilik rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, yang menjadi sangat terkenal setelah penggerebekkan politik uang pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Suparno membeberkan pembicaraan antara dirinya dan Hajrannor yang terjadi setelah penggerebekan, saat memberikan kesaksian di PN Muara Teweh, Jumat (11/4/2025).

Suparno dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim PN Muara Teweh, mengenai pihak mana atau siapa sebenarnya yang menggunakan ruangan di rumahnya pada 14 Maret 2025.

Suparno tampil memberikan kesaksian pada bagian akhir, setelah enam orang saksi lain. Pria berambut uban ini sangat mengejutkan, karena berani dan lantang menyebut beberapa nama.

Suparno mengawali kesaksian dengan pernyataan rumah di Jalan Simpang Pramuka itu dibeli dari orang bernama Dirhamsyah. Rumah mulai digunakan sebagai kantor sejak Desember 2024.

Suparno sendiri berprofesi sebagai konsultan. Ia menuturkan, pada Rabu (12/3/2025), dirinya ditelepon oleh Hajrannor, bermaksud meminjam salah satu ruangan untuk rapat kecil-kecilan.

Berhubung sudah kenal baik, Suparno memperbolehkan. Pada Kamis (13/3/2025) sekitar pulul 09.00 WIB, empat pria menggunakan mobil Brio datang ke rumah tersebut untuk mengecek.

Di hadapan hakim, Suparno menyebut empat orang itu adalah Hajrannor, Masdulhaq (mantan Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, mantan Kepala BKD Barito Utara), Adi Muliadi dan seorang pria tak dia kenal.

Setelah kedua pihak bertemu, disepakati untuk memakai ruang dapur sebagai tempat rapat kecil-kecilan. Namun Hajrannor sempat menyampaikan permintaan agar pada Jumat (14/3/2025), Suparno meliburkan para karyawannya.

Bukan hanya itu, juga ada pesan agar kunci pintu samping rumah tersebut dititipkan kepada Kiki, keponakan Hajrannor.

Permintaan itu disanggupi Suparno. Ia sempat bertanya hendak rapat apa kepada Kiki, dijawab itu urusan bos (maksudnya Hajrannor).

Suparno mengaku, peminjaman ruang dapur di rumahnya gratis, tanpa biaya. Padahal rumah tersebut dipakai sebagai kantor sepanjang Senin-Sabtu.

Hingga terjadi penggerebekan di rumah tersebut. Suparno mengaku tahu peristiwa ini setelah ditelepon polisi, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum itu, istrinya memberitahu Suparno bahwa viral di medsos seputar penggerebekan di rumahnya.

Saat peristiwa terjadi, Suparno mengatakan sedang mengecek proyek di Desa Sei Rahayu. Sedangkan istrinya tinggal di  rumah mereka di Jalan Persemaian.

Setelah ditelpon Hajrannor dengan pesan khusus tersebut, dirinya menolak mentah-mentah. Suparno masih berupaya mengontak mantan pejabat tersebut, tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Konon, saat ini dikabarkan yang bersangkutan tidak berada di Barito Utara.

Pada bagian lain keterangan, Suparno memastikan bahwa dirinya tak pernah menyimpan uang di rumah, termasuk di bawah ambal (karpet), lantaran dia tak punya uang banyak. Hanya punya uang di rekening dan bisa dicek jumlahnya.  “Saya sangat keberatan rumah saya akhirnya jadi begitu,” ujar Suparno menjawab pertanyaan hakim.

Sidang perkara politik uang di Barito Utara memasuki hari kedua. Agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).

Sidang dimulai dari pukul 08.45 WIB sampai pukul 18.45 WIB di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Sebanyak tujuh saksi di bawah sumpah didengar keterangannya di persidangan. Para saksi yakni  Malik Mualiawan, Mahyudin, Siska Dewi Lestari, Adi Susanto, Endang, Indra Tamara, dan Suparno.

Sidang itu dipimpin hakim ketua Sugiannur serta hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.

Tim JPU terdiri dari Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, Bintang Ilham Pamungkas.

Tiga terdakwa didampingi tim penasehat hukum, Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv Roby Cahyadi dan Rekan. (ce/he/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *