Isen MulangKalimantan Tengah

Rampungkan Penyesuaian Anggaran Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025

77
×

Rampungkan Penyesuaian Anggaran Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Rampungkan Penyesuaian Anggaran Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025
WAWANCARA: Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo saat diwawancarai awak media, Senin (14/4). (Foto: IFA/PE)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menyampaikan, bahwa pihaknya telah merampungkan hasil tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan kondisi keuangan negara yang tengah difokuskan pada efisiensi dan optimalisasi anggaran.

Dalam keterangannya kepada media, Edy menjelaskan bahwa langkah-langkah penyesuaian anggaran ini tidak hanya merujuk pada Inpres yang dikeluarkan, tetapi juga didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan.

“Selain adanya surat edaran Kemendagri, juga ada surat dari Kementerian Keuangan. Jadi kita sesuaikan, kegiatan yang masih bisa ditunda kita pending. Yang tidak termasuk dalam prioritas, akan kita evaluasi kembali sampai nanti kita melihat perkembangan beberapa bulan ke depan, terutama dari sektor pendapatan serta biaya-biaya lain yang memungkinkan untuk bisa dianggarkan kembali,” ujar Edy, Senin (14/4).

Menurutnya, prinsip utama dari kebijakan efisiensi anggaran ini adalah memastikan bahwa belanja pemerintah daerah benar-benar diarahkan pada kegiatan yang bersifat prioritas, mendesak dan berdampak langsung terhadap masyarakat. 

Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng diminta untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

“Intinya, penyesuaian itu kita berlakukan kepada semua OPD. Nantinya, mereka akan menginventarisasi kegiatan mana saja yang masih bisa ditunda sementara. Surat edarannya nanti akan dibuat oleh Gubernur, sebagai panduan pelaksanaan efisiensi anggaran dalam kegiatan pemerintahan yang sedang berjalan,” tandasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *