Hukum KriminalUtama

Bisnis Sabu Sirna Setelah Polisi Geledah Rumah

268
×

Bisnis Sabu Sirna Setelah Polisi Geledah Rumah

Sebarkan artikel ini
Bisnis Sabu Sirna Setelah Polisi Geledah Rumah
DIAMANKAN : Terduga pelaku pengedar sabu berinisial EN (50) setelah diamankan polsi, beberapa waktu lalu.FOTO POLISI UNTUK PALANGKA EKSPRES

PALANGKA RAYA – Bisnis terlarang yang dijalankan oleh EN, sekejap terhenti, setelah polisi menggerebek rumahnya di Kota Palangka Raya. Pria paruh bayah itu dibekuk polisi atas dugaan bisnis narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pria berusia 50 tahun tersebut atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap EN dilakukan polisi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya, tepatnya di Jalan Kalimantan, sekitar Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku,” kata Agung Wijaya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Agung menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam asta cita.

“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *