Utama

Fintech P2P Lending di Kalteng Meningkat 60,56 Persen

209
×

Fintech P2P Lending di Kalteng Meningkat 60,56 Persen

Sebarkan artikel ini
Fintech P2P Lending di Kalteng Meningkat 60,56 Persen
MEDIA UPDATE : Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz saat media update di Kantor OJK Kalteng, Rabu (16/4/2025).IST/PALANGKA EKPRESS

PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengumumkan pertumbuhan signifikan pada sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending di wilayah Kalteng. Data yang disampaikan menunjukkan adanya peningkatan yang mengesankan pada tahun 2024.

Primandanu mengungkapkan, outstanding pembiayaan Fintech P2P Lending di Kalteng mengalami peningkatan 60,56 persen secara year-on-year (yoy).

“Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya dan mencapai Rp 418 miliar pada Desember 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” katanya saat media update di Kantor OJK Kalteng, Rabu (16/4/2025).

Tidak hanya outstanding pembiayaan, jumlah rekening pengguna Fintech P2P Lending juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga Desember 2024, tercatat 82.228 rekening aktif. Angka ini meningkat 28.719 rekening dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar sektor Fintech P2P Lending di Kalimantan Tengah,” ujar Primandanu.

“Namun kami tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko penipuan,” harapnya.

OJK Kalteng terus berkomitmen untuk mengawasi dan melindungi konsumen dalam sektor Fintech P2P Lending. Mereka mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi finansial secara bijak dan bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas platform sebelum melakukan transaksi dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.  Dengan demikian, pertumbuhan sektor Fintech P2P Lending dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. (rdi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *