PULANG PISAU – Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memasang spanduk larangan parkir di Jalan Lintas Trans Kalimantan yang kerap kali disinggahi kendaraan roda 6 atau lebih, Rabu (16/4/2025).
Pemasangan rambu imbauan larangan parkir ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah truk yang sering parkir pada kawasan yang rawan macet di sekitar areal perkantoran dan Bundaran Belah Rey 2.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau Iptu Divani Mareta Astuti mengatakan, pemasangan spanduk larangan parkir ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kemacetan lalu lintas serta mengurangi terjadinya kerusakan bahu jalan dikarenakan truk bermuatan besar yang parkir sembarangan.
“Kami bersama Dishub memasang spanduk dilarang parkir sebagai imbauan kepada pengemudi truk agar tidak memarkir kendaraannya di beberapa titik lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
“Semoga setelah pemasangan spanduk imbauan tersebut para pengendara truk tidak lagi memarkir mobilnya di kawasan yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir,” harap Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Ipti Divani Mareta Astuti. (ung/ens)