PALANGKA RAYA – Dalam upaya memastikan terpenuhinya standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis terkait rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan oleh PT. Agung Bara Prima di Aula DLH, Senin (14/4).
Rapat ini merupakan bagian dari proses administratif dan teknis yang menjadi mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), yang menugaskan DLH Provinsi Kalteng untuk melakukan pemeriksaan dan pembahasan mendalam terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan.
Hasil dari pembahasan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penerbitan rekomendasi teknis atas dokumen kajian tersebut.
Sekretaris DLH, Noor Halim menyampaikan, pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dari setiap kegiatan industri, khususnya yang berpotensi mempengaruhi kualitas air dan ekosistem perairan.
“Rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari penugasan proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Noor Halim.
Ia menegaskan, melalui forum pembahasan ini, DLH berharap dapat memastikan bahwa dokumen yang diajukan oleh PT. Agung Bara Prima telah memenuhi seluruh aspek kelayakan teknis dan lingkungan. Evaluasi dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berdasarkan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap dokumen yang diajukan, sehingga penerbitan rekomendasi teknis nantinya benar-benar berdasarkan kajian ilmiah yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, DLH juga menegaskan komitmen pemerintah provinsi (pemprov) dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjamin bahwa setiap kegiatan usaha, terutama yang berskala besar seperti industri pertambangan dan pengolahan, dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan. Seluruh proses pembahasan dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten serta pertimbangan dari berbagai sektor yang relevan.
“Semoga rapat pembahasan substansi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” pungkas Noor Halim. (ifa/abe)