KUALA KAPUAS – Pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas bukan isapan jempol belaka. Dimana hal itu dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Kapuas yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah itu.
Dari pembuktian dalam pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan ratusan bungkus klip barang haram narkoba yang dimiliki dua tersangka yaitu H (pria) dan juga R (perempuan). Keduanya diamankan di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan adanya pengungakapan terkait barang haram narkoba oleh pihaknya. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan pelaku H (pria) dan juga R (perempuan), di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, dengan ratusan bungkus narkoba siap edar,” ungkapnya, Minggu (20/4).
Hengky juga menuturkan, ratusan bungkus narkoba yang diduga siap diedarkan diamankan usai pihaknya melakukan penggerbekan di rumah pelaku di Desa Pujon.
“Ada sebanyak 209 paket klip sabu yang kami amankan. Diduga narkoba ini akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Pujon. Saat ini sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain narkoba jenis sabu dengan berat 133,37 gram, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital merk taffware digipounds, uang tunai Rp 3.000.000, serta barang bukti lainnya. “Ada juga kotak tempat menyimpan narkoba serta barang bukti lainnya. Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (alx/ens)